Hadis 1792

Jami at-TirmiziNomor Hadis 1792

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ وَمَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ الظُّرُوفِ وَإِنَّ ظَرْفًا لَا يُحِلُّ شَيْئًا وَلَا يُحَرِّمُهُ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Takan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Al Hasan bin Ali] dan [Mahmud bin Ghailan] mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Alqamah bin Martsad] dari [Sulaiman bin Buraidah] dari [bapaknya] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya aku dahulu melarang kalian meminum nabidz yang disimpan dalam bejana-bajana terbuat dari kulit (yaitu dari Dubbaa', hantam dan Naqir) dan sesungguhnya bejana itu tidak dapat menghalalkan tidak juga dapat mengharamkan sesuatu. Dan setiap minuman yang memabukkan itu haram." Berkata Abu Isa: ini merupakan hadits hasan shahih.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami