Hadis 2021
Jami at-Tirmizi : 2021
Jami at-TirmiziNomor Hadis 2021
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَعْيَانَ بَنِي الْأُمِّ يَتَوَارَثُونَ دُونَ بَنِي الْعَلَّاتِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ وَقَدْ تَكَلَّمَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي الْحَارِثِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ عَامَّةِ أَهْلِ الْعِلْمِ
Takan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari ['Ali] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan: "Sesungguhnya anak-anak sekandung ibu adalah saling mewarisi, namun tidak demikian dengan anak-anak yang sebapak." Abu Isa berkata: Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Abu Ishaq dari Al Harits dari Ali. Sebagian Ahlul Ilmi telah memberikan komentar terhadap Al Harits. Dan menurut mayoritas ulama hadits ini boleh diamalkan.
