Hadis 2048

Jami at-TirmiziNomor Hadis 2048

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ الْهَمْدَانِيِّ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ وَأَنْتُمْ تُقِرُّونَ الْوَصِيَّةَ قَبْلَ الدَّيْنِ قَالَ أَبُو عِيسَى وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ عَامَّةِ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّهُ يُبْدَأُ بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ

Takan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abu Ishaq Al Hamdani] dari [Al Harits] dari ['Ali] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lebih mendahulukan pembayaran hutang, sebelum pelaksanaan wasiat. Sementara kalian lebih mendahulukan wasiat daripada pembayaran hutang. Abu Isa berkata: Menurut mayoritas ulama, hadits ini diamalkan. Yakni, hendaklah dimulai dari hutang terlebih dahulu, sebelum pelaksanaan wasiat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami