Hadis 2675

Jami at-TirmiziNomor Hadis 2675

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْوَاسِطِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ عَمِّهِ وَاسِعِ بْنِ حَبَّانَ عَنْ وَهْبِ بْنِ حُذَيْفَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرَّجُلُ أَحَقُّ بِمَجْلِسِهِ وَإِنْ خَرَجَ لِحَاجَتِهِ ثُمَّ عَادَ فَهُوَ أَحَقُّ بِمَجْلِسِهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي بَكْرَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ

Takan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah Al Washiti] dari ['Amru bin Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari pamannya yaitu [Wasi' bin Habban] dari [Wahb bin Hudzaifah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seseorang berhak atas tempat duduknya, bila ia pergi untuk menunaikan hajat kemudian kembali, ia lebih berhak atas tempat duduk tersebut." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih gharib. Dalam hal ini, ada hadits serupa dari Abu Bakrah, Abu Sa'id dan Abu Hurairah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami