Hadis 59

Jami at-TirmiziNomor Hadis 59

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَمَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَاصِمٍ قَال سَمِعْتُ أَبَا حَاجِبٍ يُحَدِّثُ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو الْغِفَارِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ أَوْ قَالَ بِسُؤْرِهَا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَأَبُو حَاجِبٍ اسْمُهُ سَوَادَةُ بْنُ عَاصِمٍ و قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ فِي حَدِيثِهِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ وَلَمْ يَشُكَّ فِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Muhammad bin Ghailan] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] dari [Syu'bah] dari ['Ashim] berkata: Aku mendengar [Abu Hajib] menceritakan dari [Al Hakam bin 'Amru Al Ghifari] bahwaNabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki berwudlu dengan air sisa bersucinya wanita, atau ia mengatakan: "Air sisa yang masih di dalam bejananya."Abu Isa berkata: "Ini adalah hadits hasan. Dan Abu Hajib namanya adalah Sawadah bin 'Ashim." Muhammad bin Basysyar menyebutkan dalam haditsnya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki berwudlu dengan air sisa bersucinya seorang wanita." dan Muhammad bin Basysyar tidak ragu di dalamnya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami