Hadis 834

Jami at-TirmiziNomor Hadis 834

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ نَاجِيَةَ الْخُزَاعِيِّ صَاحِبِ بُدْنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَصْنَعُ بِمَا عَطِبَ مِنْ الْبُدْنِ قَالَ انْحَرْهَا ثُمَّ اغْمِسْ نَعْلَهَا فِي دَمِهَا ثُمَّ خَلِّ بَيْنَ النَّاسِ وَبَيْنَهَا فَيَأْكُلُوهَا وَفِي الْبَاب عَنْ ذُؤَيْبٍ أَبِي قَبِيصَةَ الْخُزَاعِيِّ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ نَاجِيَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا فِي هَدْيِ التَّطَوُّعِ إِذَا عَطِبَ لَا يَأْكُلُ هُوَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ رُفْقَتِهِ وَيُخَلَّى بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّاسِ يَأْكُلُونَهُ وَقَدْ أَجْزَأَ عَنْهُ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَقَالُوا إِنْ أَكَلَ مِنْهُ شَيْئًا غَرِمَ بِقَدْرِ مَا أَكَلَ مِنْهُ و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا أَكَلَ مِنْ هَدْيِ التَّطَوُّعِ شَيْئًا فَقَدْ ضَمِنَ الَّذِي أَكَلَ

Takan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani], telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Najiyah Al Khuza'i] (penanggung jawab unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam), berkata: "Saya bertanya: 'Wahai Rasulullah, apa yang harus saya perbuat pada unta yang hampir mati? ' Beliau menjawab: 'Sembelihlah dan celupkan alas kakinya ke dalam darahnya kemudian jauhkanlah dari pandangan orang-orang, maka mereka boleh memakannya'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Dzuaib Abu Qabishah Al Khuza'i." Abu 'Isa berkata: "Hadits Najiyah merupakan hadits hasan shahih. Diamalkan oleh para ulama. Mereka berpendapat bahwa sembelihan sunnah pada kasus unta yang hampir mati, maka maka pemilik beserta orang-orang yang bersamanya tidak memakannya. Namun diberikan kepada orang-orang untuk memakannya dan dia tidak harus membayar gantinya. Ini merupakan pendapatnya Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata: 'Jika dia makan dari hewan tersebut maka dia harus bersedekah sebesar daging yang dia makan'. Sebagian ulama berpendapat: 'Jika dia memakan sesuatu dari hewan tersebut maka dia wajib membayar gantinya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami