Hadis 838

Jami at-TirmiziNomor Hadis 838

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْحَرَشِيُّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ خِلَاسٍ نَحْوَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَلِيٍّ فِيهِ اضْطِرَابٌ وَرُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا يَرَوْنَ عَلَى الْمَرْأَةِ حَلْقًا وَيَرَوْنَ أَنَّ عَلَيْهَا التَّقْصِيرَ

Takan kepada kami [Muhammad bin Musa Al Harasyi Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Khilas bin 'Amr] dari ['Ali] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita untuk menggundul rambutnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dari [Hammam] dari [Khilas] seperti hadits di atas, namun tidak menyebut di dalamnya dari Ali." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ali di dalamnya terdapat Idhtirab. Hadits ini juga diriwayatkan dari [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari ['Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita untuk mencukur habis rambutnya. Hal itu merupakan pendapat para ulama, yaitu wanita tidak menggundul rambutnya namun cukup hanya dengan memendekkannya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami