Hadis 871

Jami at-TirmiziNomor Hadis 871

حَدَّثَنَا خَلَّادُ بْنُ أَسْلَمَ الْبَغْدَادِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْرَمَ بِالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ أَجْزَأَهُ طَوَافٌ وَاحِدٌ وَسَعْيٌ وَاحِدٌ عَنْهُمَا حَتَّى يَحِلَّ مِنْهُمَا جَمِيعًا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ تَفَرَّدَ بِهِ الدَّرَاوَرْدِيُّ عَلَى ذَلِكَ اللَّفْظِ وَقَدْ رَوَاهُ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَلَمْ يَرْفَعُوهُ وَهُوَ أَصَحُّ

Takan kepada kami [Khallad bin Aslam Al Baghdadi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang ihrom untuk haji dan umrah, maka cukup baginya untuk satu kali thawaf dan satu kali sa'i hingga dia bertahallul dari keduanya." Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan shahih gharib. Ad Darawardi meriwayatkan hadits ini sendiri dengan lafadh di atas. Juga lebih dari satu orang telah meriwayatkan hadits ini dari Ubaidullah bin Umar, namun tidak memarfu'kannya dan ini lebih shahih."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami