Sunan Abu Daud Hadits 1360 - Keringanan Zakat bagi Harta Pribadi

Bebas Zakat untuk Kuda dan Budak Milik Pribadi

Sunan Abu DaudNomor Hadis 1360

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فِي فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Seorang muslim tidak memiliki kewajiban zakat pada budak dan kudanya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam memberikan kemudahan dengan tidak mewajibkan zakat pada barang yang digunakan membantu urusan pribadi harian.
  • Seorang muslim dibebaskan dari segala tuntutan potongan zakat mal atas budak dan hewan tunggangannya.
  • Syariat zakat hanya menyasar harta simpanan yang berkembang dan produktif, bukan sekadar harta alat pakai.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami