Sunan Abu Daud Hadits 1361 - Ketentuan Persentase Zakat Pertanian
Aturan Lengkap Besaran Zakat Hasil Pertanian
Sunan Abu Daud : 1361
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1361
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ الْهَيْثَمِ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْأَنْهَارُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ بَعْلًا الْعُشْرُ وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِي أَوْ النَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
Telah menceritakan kepada Kami [Harun bin Sa'id bin Al Haitsam Al Aili], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Pertanian yang diairi hujan, sungai dan mata air atau dibiarkan begitu saja maka zakatnya adalah sepersepuluh, dan pertanian yang diairi dengan menggunakan alat pengairan atau dengan ember maka zakatnya seper dua puluh."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Lahan pertanian yang diairi secara alami oleh air hujan, sungai, atau mata air dikenakan zakat sepersepuluh (10%).
- Lahan pertanian yang membutuhkan tenaga manusia atau alat khusus pengairan dikenakan zakat lebih ringan, yakni seperduapuluh (5%).
- Syariat zakat sangat adil karena memperhitungkan beban biaya operasional dan fisik petani saat panen.
