Sunan Abu Daud Hadits 1362 - Keadilan Nisab Zakat Hasil Bumi

Persentase Zakat Tanaman Berdasarkan Cara Pengairan

Sunan Abu DaudNomor Hadis 1362

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِيمَا سَقَتْ الْأَنْهَارُ وَالْعُيُونُ الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِي فَفِيهِ نِصْفُ الْعُشْرِ

Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Pertanian yang diairi sungai dan mata air zakatnya adalah sepersepuluh, dan yang diairi menggunakan alat pengairan maka zakatnya adalah seper dua puluh."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam menetapkan kadar pungutan zakat 10% bagi sawah yang mendapat sumber pengairan gratis tanpa susah payah.
  • Kadar potongan panen dikurangi menjadi 5% apabila seorang petani harus berupaya lebih menyirami tanamannya dengan alat buatan.
  • Ketetapan ini membuktikan betapa detail dan adilnya ajaran Islam menimbang hak Allah sekaligus hak jerih payah buruh tani.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami