Sunan Abu Daud Hadits 1389 - Allah yang Mengatur Sasaran Zakat
Ketetapan Allah Atas Delapan Golongan Penerima Zakat Sah
Sunan Abu Daud : 1389
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1389
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عُمَرَ بْنِ غَانِمٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زِيَادٍ أَنَّهُ سَمِعَ زِيَادَ بْنَ نُعَيْمٍ الْحَضْرَمِيَّ أَنَّهُ سَمِعَ زِيَادَ بْنَ الْحَارِثِ الصُّدَائِيَّ قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْتُهُ فَذَكَرَ حَدِيثًا طَوِيلًا قَالَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ أَعْطِنِي مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَمْ يَرْضَ بِحُكْمِ نَبِيٍّ وَلَا غَيْرِهِ فِي الصَّدَقَاتِ حَتَّى حَكَمَ فِيهَا هُوَ فَجَزَّأَهَا ثَمَانِيَةَ أَجْزَاءٍ فَإِنْ كُنْتَ مِنْ تِلْكَ الْأَجْزَاءِ أَعْطَيْتُكَ حَقَّكَ
Ziyad bin Harits Ash Shuda'i Diriwayatkan dari:
Aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu membaiatnya. Kemudian ia menyebutkan hadits yang panjang. Ia berkata: Kemudian terdapat seseorang yang datang kepada beliau dan berkata: "Berikanlah aku sebagian dari sedekah!" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Sesungguhnya Allah tidak ridla kepada hukum seorang Nabi atau yang lainnya, Dialah yang telah menentukannya dan telah menetapkannya bagi delapan bagian dalam perkara zakat, hingga Dia sendiri yang memutuskan. Maka Allah membaginya menjadi delapan bagian, seandainya engkau termasuk dari bagian itu maka aku akan memberikan hakmu kepadamu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syarat baku kategori sasaran pembagian kelompok zakat mengikat abadi di dalam aturan bacaan kitab Al-Quran tanpa tawar-menawar.
- Dana hasil pengumpulan umat pantang untuk dihambur-hamburkan secara gegabah ke tempat lain dan hanya terkunci untuk asnaf penerima sah.
- Seorang pemimpin organisasi donasi Islam perlu tunduk mengelola distribusi sesuai aturan dan mengawalnya agar meminimalisir kesalahan titik saluran.
