Hadis 1407
Sunan Abu Daud : 1407
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1407
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ابْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ رَجُلًا عَلَى الصَّدَقَةِ مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ فَقَالَ لِأَبِي رَافِعٍ اصْحَبْنِي فَإِنَّكَ تُصِيبُ مِنْهَا قَالَ حَتَّى آتِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْأَلَهُ فَأَتَاهُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ مَوْلَى الْقَوْمِ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَإِنَّا لَا تَحِلُّ لَنَا الصَّدَقَةُ
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada Kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Rafi'] dari Abu Rafi' bahwaNabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seorang laki-laki agar mengambil zakat dari Bani Makhzum, kemudian ia berkata kepada Abu Rafi': "Temani aku, sesungguhnya engkau akan memperoleh sebagian darinya." Ia berkata: "Tidak, sebelum aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau." Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan meminta kepadanya, lalu beliau bersabda: "Mantan budak sebuah kaum adalah bagian dari mereka, dan sesungguhnya tidak halal zakat bagi Kami."
