Sunan Abu Daud Hadits 1460 - Denda Hewan Tersesat
Sanksi Berat Menyembunyikan Hewan Ternak Temuan!
Sunan Abu Daud : 1460
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1460
حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ عِكْرِمَةَ أَحْسَبُهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ضَالَّةُ الْإِبِلِ الْمَكْتُومَةُ غَرَامَتُهَا وَمِثْلُهَا مَعَهَا
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Unta yang terlepas yang disembunyikan maka dendanya adalah seperti unta tersebut dan nilai yang semisal dengan apa yang diangkutnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menyembunyikan hewan ternak tersesat milik orang lain merupakan pelanggaran yang diancam dengan hukuman finansial.
- Hukuman denda untuk pencurian hewan temuan adalah mengganti sebesar nilai hewan itu beserta muatan barang yang diangkutnya.
- Islam menutup semua celah kejahatan dengan melarang keras tindakan mengambil keuntungan di balik penderitaan orang lain.
