Sunan Abu Daud Hadits 1461 - Temuan Jamaah Haji
Kenapa Haram Mengambil Barang Temuan Jamaah Haji?
Sunan Abu Daud : 1461
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1461
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ مَوْهَبٍ وَأَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَاطِبٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ التَّيْمِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُقَطَةِ الْحَاجِّ قَالَ أَحْمَدُ قَالَ ابْنُ وَهْبٍ يَعْنِي فِي لُقَطَةِ الْحَاجِّ يَتْرُكُهَا حَتَّى يَجِدَهَا صَاحِبُهَا قَالَ ابْنُ مَوْهَبٍ عَنْ عَمْرٍو
Abdurrahman bin 'Utsman At Taimi Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari barang temuan dari orang yang melakukan haji.Ahmad (bin Shalih) berkata: Ibnu Wahb berkata mengenai barang temuan dari orang yang melakukan haji: ia tinggalkan hingga ditemukan pemiliknya. Ibnu Mauhib berkata: dari 'Amr.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengambil dan memiliki secara pribadi barang jatuh kepunyaan jamaah haji adalah perbuatan yang dilarang keras oleh agama.
- Barang temuan di wilayah haji harus dibiarkan berada di tempatnya kecuali jika si penemu sanggup mengumumkannya selamanya.
- Aturan ketat ini menunjukkan besarnya kehormatan dan jaminan keamanan yang diberikan Islam kepada rombongan tamu Allah.
