Hadis 1519
Sunan Abu Daud : 1519
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1519
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا نَرَى إِلَّا أَنَّهُ الْحَجُّ فَلَمَّا قَدِمْنَا تَطَوَّفْنَا بِالْبَيْتِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يَكُنْ سَاقَ الْهَدْيَ أَنْ يُحِلَّ فَأَحَلَّ مَنْ لَمْ يَكُنْ سَاقَ الْهَدْيَ
Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata:Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku tidak melihat kecuali hal tersebut adalah haji. Kemudian tatkala Kami datang, Kami melakukan thawaf di Ka'bah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang yang tidak menuntun hewan kurban agar bertahallul. Maka orang yang tidak menuntun hewan kurban melakukan tahallul.
