Sunan Abu Daud Hadits 1576 - Menolak Hadiah Hewan Buruan Saat Ihram
Hukum Menerima Hadiah Hewan Buruan Saat Sedang Ihram
Sunan Abu Daud : 1576
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1576
حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَيْسٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ يَا زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ هَلْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُهْدِيَ إِلَيْهِ عَضُدُ صَيْدٍ فَلَمْ يَقْبَلْهُ وَقَالَ إِنَّا حُرُمٌ قَالَ نَعَمْ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada Kami [Abu Salamah Mua bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Qais] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] bahwaIa berkata: "Wahai Zaid bin Arqam, apakah engkau mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah diberi hadiah paha binatang buruan dan beliau tidak menerimanya, dan beliau mengatakan: 'Sesungguhnya Kami sedang berihram?'" Ia berkata: "Ya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang sedang berihram dilarang memakan hewan buruan yang ditangkap khusus untuknya.
- Rasulullah mencontohkan cara menolak pemberian dengan baik disertai penjelasan alasan yang jelas.
- Menjaga larangan ihram adalah bentuk ketaatan yang wajib diutamakan saat haji atau umrah.
