Sunan Abu Daud Hadits 1577 - Syarat Halal Hewan Buruan Saat Ihram
Kapan Hewan Buruan Darat Halal Bagi Orang yang Ihram?
Sunan Abu Daud : 1577
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1577
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ يَعْنِي الْإِسْكَنْدَرَانِيَّ الْقَارِيَّ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْمُطَّلِبِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ صَيْدُ الْبَرِّ لَكُمْ حَلَالٌ مَا لَمْ تَصِيدُوهُ أَوْ يُصَدْ لَكُمْ قَالَ أَبُو دَاوُد إِذَا تَنَازَعَ الْخَبَرَانِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنْظَرُ بِمَا أَخَذَ بِهِ أَصْحَابُهُ
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Hewan buruan darat adalah halal bagi kalian selama bukan kalian yang berburu atau tidak diburu untuk kalian."Abu Daud berkata: apabila dua hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertentangan maka dilihat manakah yang diambil para sahabatnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Daging hewan buruan darat halal bagi jamaah yang ihram selama mereka tidak ikut berburu.
- Hewan darat menjadi haram jika orang lain sengaja memburunya untuk diberikan kepada muhrim.
- Ulama dan sahabat mengompromikan dua hadits yang berbeda untuk mendapat hukum yang tepat.
