Sunan Abu Daud Hadits 187 - Hukum Air Mandi Junub (Al Ma'u Minal Ma')

Pandangan Lama Tentang Mandi Junub yang Sudah Diganti

Sunan Abu DaudNomor Hadis 187

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ وَكَانَ أَبُو سَلَمَةَ يَفْعَلُ ذَلِكَ

Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Air (mandi janabat) itu disebabkan karena keluarnya air (mani)."Dan Abu Salamah melakukan (berpendapat) demikian.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Riwayat tentang mandi karena keluar mani adalah pedoman yang sempat diamalkan oleh beberapa orang sahabat nabi.
  • Aturan tersebut berlaku di masa lalu dan saat ini sudah ditiadakan serta tidak dipakai sebagai hukum lagi.
  • Ulama menyepakati bahwa percampuran suami istri otomatis mewajibkan mandi besar walau tidak keluar mani.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami