Sunan Abu Daud Hadits 187 - Hukum Air Mandi Junub (Al Ma'u Minal Ma')
Pandangan Lama Tentang Mandi Junub yang Sudah Diganti
Sunan Abu Daud : 187
Sunan Abu DaudNomor Hadis 187
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ وَكَانَ أَبُو سَلَمَةَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Air (mandi janabat) itu disebabkan karena keluarnya air (mani)."Dan Abu Salamah melakukan (berpendapat) demikian.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Riwayat tentang mandi karena keluar mani adalah pedoman yang sempat diamalkan oleh beberapa orang sahabat nabi.
- Aturan tersebut berlaku di masa lalu dan saat ini sudah ditiadakan serta tidak dipakai sebagai hukum lagi.
- Ulama menyepakati bahwa percampuran suami istri otomatis mewajibkan mandi besar walau tidak keluar mani.
