Sunan Abu Daud Hadits 188 - Hukum Mandi Sekali Saat Menggilir Istri
Bolehnya Mandi Sekali Walau Menggilir Banyak Istri
Sunan Abu Daud : 188
Sunan Abu DaudNomor Hadis 188
حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ الطَّوِيلُ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَافَ ذَاتَ يَوْمٍ عَلَى نِسَائِهِ فِي غُسْلٍ وَاحِدٍ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَكَذَا رَوَاهُ هِشَامُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ وَمَعْمَرٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ وَصَالِحُ بْنُ أَبِي الْأَخْضَرِ عَنْ الزُّهْرِيِّ كُلُّهُمْ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Anas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu hari pernah menggilir istri-istri beliau (untuk bersenggama) dengan sekali mandi.Abu Dawud berkata: Demikian yang diriwayatkan oleh [Hisyam bin Zaid] dari [Anas] dan [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Anas] dan [Shalih bin Abi Al Ahdlar] dari Az Zuhri semuanya dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Suami yang berniat menggauli istri-istrinya secara berurutan boleh menunda pelaksanaan mandi wajibnya.
- Mandi besar dibolehkan untuk dirapel dan dilakukan hanya sekali saja di akhir setelah kegiatan bersama selesai.
- Agama Islam selalu memberikan kelonggaran dalam urusan bersuci agar kehidupan berumah tangga tidak terasa berat.
