Sunan Abu Daud Hadits 223 - Keramas Saat Mandi Wajib
Bolehkah Menggunakan Sabun atau Sampo Saat Mandi Junub?
Sunan Abu Daud : 223
Sunan Abu DaudNomor Hadis 223
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ زِيَادٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ قَيْسِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي سُوَاءَةَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَغْسِلُ رَأْسَهُ بِالْخِطْمِيِّ وَهُوَ جُنُبٌ يَجْتَزِئُ بِذَلِكَ وَلَا يَصُبُّ عَلَيْهِ الْمَاءَ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far bin Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Qais bin Wahb] dari [seorang lelaki dari bani Suwa`ah bin Amir] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanyaBeliau membasuh kepalanya dengan tumbuhan Khitmi pada waktu mandi junub, cukup dengan itu tanpa menyiram lagi kepalanya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat diperbolehkan menggunakan bahan pembersih seperti tumbuhan khitmi (atau sampo modern) saat mandi wajib.
- Jika rambut dan kepala sudah bersih dengan bahan pembersih tersebut, tidak perlu membuang-buang air berlebihan.
- Islam mengajarkan prinsip kesederhanaan dan tidak menyukai tindakan berlebihan dalam penggunaan air untuk bersuci.
