Sunan Abu Daud Hadits 23 - Larangan Buang Hajat di Jalan dan Tempat Berteduh
Jangan Buang Hajat di Tempat Umum yang Mengganggu
Sunan Abu Daud : 23
Sunan Abu DaudNomor Hadis 23
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اتَّقُوا اللَّاعِنَيْنِ قَالُوا وَمَا اللَّاعِنَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Takutlah kalian terhadap perihal dua orang yang terlaknat." Mereka (para sahabat) bertanya: "Siapakah dua orang yang terlaknat itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Yaitu orang yang buang air besar di jalanan manusia atau tempat berteduhnya mereka."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat dilarang membuang hajat di jalanan umum yang menjadi tempat lalu lalang manusia.
- Menjaga kebersihan fasilitas umum dan tempat berteduh dari najis adalah bagian dari perintah agama.
- Mengganggu kenyamanan publik dengan kotoran dapat mendatangkan kemarahan dan laknat dari masyarakat luas.
