Sunan Abu Daud Hadits 230 - Denda Bersetubuh Saat Haid
Kafarat dan Denda Berhubungan Intim Saat Istri Sedang Haid
Sunan Abu Daud : 230
Sunan Abu DaudNomor Hadis 230
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ حَدَّثَنِي الْحَكَمُ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ قَالَ يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ قَالَ أَبُو دَاوُد هَكَذَا الرِّوَايَةُ الصَّحِيحَةُ قَالَ دِينَارٌ أَوْ نِصْفُ دِينَارٍ وَرُبَّمَا لَمْ يَرْفَعْهُ شُعْبَةُ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepada saya Al Hakam dari [Abdul Hamid bin Abdurrahman] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,Tentang seorang suami yang menggauli istrinya pada waktu haidl, beliau bersabda: "Suami tersebut harus bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar."Abu Dawud berkata: Demikianlah riwayat yang shahih, beliau bersabda: "Satu dinar atau setengah dinar." Dan bisa jadi Syu'bah tidak memarfu'kannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Melakukan hubungan badan secara langsung dengan istri yang sedang haid merupakan larangan agama yang memicu dosa.
- Suami yang melanggar batas larangan tersebut berkewajiban membayarkan denda harta atau sedekah kafarat.
- Besaran sedekah yang harus dibayarkan sebagai tebusan dosa adalah setara dengan satu dinar atau setengah dinar emas.
