Sunan Abu Daud Hadits 231 - Rincian Denda Haid
Perbedaan Besaran Denda Pelanggaran Hubungan Intim Saat Haid
Sunan Abu Daud : 231
Sunan Abu DaudNomor Hadis 231
حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ مُطَهَّرٍ حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ يَعْنِي ابْنَ سُلَيْمَانَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ الْبُنَانِيِّ عَنْ أَبِي الْحَسَنِ الْجَزَرِيِّ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِذَا أَصَابَهَا فِي أَوَّلِ الدَّمِ فَدِينَارٌ وَإِذَا أَصَابَهَا فِي انْقِطَاعِ الدَّمِ فَنِصْفُ دِينَارٍ قَالَ أَبُو دَاوُد وَكَذَلِكَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مِقْسَمٍ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Apabila sang suami menyetubuhinya pada waktu keluar darah, maka dia harus membayar satu dinar, namun apabila dia menyetubuhinya pada waktu terputusnya darah, maka dia harus membayar setengah dinar.Abu Dawud berkata: Demikian pula dikatakan oleh [Ibnu Juraij] dari [Abdul Karim] dari Miqsam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syariat Islam memberlakukan sistem denda kafarat yang berbeda nilainya sesuai dengan kondisi saat pelanggaran terjadi.
- Pelanggaran hubungan intim saat darah menstruasi keluar deras akan dikenakan sanksi denda terberat, yakni satu dinar penuh.
- Denda dapat dikurangi menjadi setengah dinar apabila pelanggaran terpaksa terjadi di masa ujung berhentinya darah haid.
