Sunan Abu Daud Hadits 2338 - Hukuman Membakar Barang Pengkhianat Harta
Sanksi Membakar Barang Pelaku Ghulul
Sunan Abu Daud : 2338
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2338
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ وَسَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ النُّفَيْلِيُّ الْأَنْدَرَاوَرْدِيُّ عَنْ صَالِحِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ زَائِدَةَ قَالَ أَبُو دَاوُد وَصَالِحٌ هَذَا أَبُو وَاقِدٍ قَالَ دَخَلْتُ مَعَ مَسْلَمَةَ أَرْضَ الرُّومِ فَأُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ غَلَّ فَسَأَلَ سَالِمًا عَنْهُ فَقَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وَجَدْتُمْ الرَّجُلَ قَدْ غَلَّ فَأَحْرِقُوا مَتَاعَهُ وَاضْرِبُوهُ قَالَ فَوَجَدْنَا فِي مَتَاعِهِ مُصْحَفًا فَسَأَلَ سَالِمًا عَنْهُ فَقَالَ بِعْهُ وَتَصَدَّقْ بِثَمَنِهِ
Shalih bin Muhammad bin Zaidah Diriwayatkan dari:
Aku masuk bersama Maslamah ke negeri Romawi, kemudian terdapat seorang laki-laki yang dihadapkan, ia telah berbuat khianat, kemudian ia bertanya kepada Salim mengenai orang tersebut, lalu Salim berkata: Saya pernah mendengar [ayahku] menceritakan dari Umar bin Al Khaththab dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata: "Apabila kalian mendapatkan seorang laki-laki yang telah berkhianat, maka bakarlah barangnya dan cambuklah dia!"Abu Waqid berkata: Kemudian kami mendapati sebuah Mushhaf pada barangnya. Kemudian Maslamah bertanya kepada Salim mengenai hal tersebut, kemudian ia berkata: "Juallah mushaf tersebut dan sedekahkan uang hasil penjualannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemimpin militer Islam berhak memberikan sanksi tegas berupa pembakaran barang pribadi sebagai hukuman efek jera bagi pelaku korupsi militer.
- Hukuman cambuk (fisik) dapat digabungkan dengan hukuman perusakan barang (materiil) terhadap orang yang berkhianat mengambil harta umat.
- Benda-benda suci seperti Al-Qur'an mendapat pengecualian khusus; tidak boleh dirusak atau dibakar sembarangan, melainkan lebih baik dijual untuk sedekah.
