Sunan Abu Daud Hadits 2339 - Penerapan Hukum Pidana Bagi Pencuri Ghanimah
Praktik Hukuman Membakar Barang Pelaku Khianat
Sunan Abu Daud : 2339
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2339
حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ مَحْبُوبُ بْنُ مُوسَى الْأَنْطَاكِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ صَالِحِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ غَزَوْنَا مَعَ الْوَلِيدِ بْنِ هِشَامٍ وَمَعَنَا سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ فَغَلَّ رَجُلٌ مَتَاعًا فَأَمَرَ الْوَلِيدُ بِمَتَاعِهِ فَأُحْرِقَ وَطِيفَ بِهِ وَلَمْ يُعْطِهِ سَهْمَهُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا أَصَحُّ الْحَدِيثَيْنِ رَوَاهُ غَيْرُ وَاحِدٍ أَنَّ الْوَلِيدَ بْنَ هِشَامٍ أَحْرَقَ رَحْلَ زِيَادِ بْنِ سَعْدٍ وَكَانَ قَدْ غَلَّ وَضَرَبَهُ
Shalih bin Muhammad Diriwayatkan dari:
Kami pernah berperang bersama Al Walid bin Hisyam, dan bersama kami terdapat Salim bin Abdullah bin Umar, serta Umar bin Abdul Aziz. Kemudian terdapat seorang laki-laki yang berkhianat mengambil sebuah barang. Kemudian Al Walid memerintahkan agar barangnya dibakar dan orang tersebut dibawa berkeliling dan ia tidak memberikan sahamnya kepadanya.Abu Daud berkata: Hadits ini adalah hadits paling shahih diantara dua hadits tersebut. Hadits tersebut telah diriwayatkan tidak hanya satu orang bahwa Al Walid bin Hisyam membakar pelana Ziyad bin Sa'd, dan ia telah berkhianat dan Al Walid mencambuknya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengarak pelaku pengkhianatan di depan publik adalah salah satu metode sanksi sosial yang dibolehkan untuk memberikan efek rasa malu.
- Pelaku kejahatan ghulul otomatis kehilangan haknya atas pembagian harta ghanimah sebagai konsekuensi dari perbuatannya.
- Pemimpin negara berhak merampas atau memusnahkan barang pribadi pelaku kejahatan publik sebagai salah satu bentuk denda materi yang keras.
