Sunan Abu Daud Hadits 2340 - Hukuman Bagi Pencuri Ghanimah Sejak Zaman Nabi
Ketegasan Khulafaur Rasyidin Menghukum Pelaku Ghulul
Sunan Abu Daud : 2340
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2340
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ حَرَّقُوا مَتَاعَ الْغَالِّ وَضَرَبُوهُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَزَادَ فِيهِ عَلِيُّ بْنُ بَحْرٍ عَنْ الْوَلِيدِ وَلَمْ أَسْمَعْهُ مِنْهُ وَمَنَعُوهُ سَهْمَهُ قَالَ أَبُو دَاوُد و حَدَّثَنَا بِهِ الْوَلِيدُ بْنُ عُتْبَةَ وَعَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ نَجْدَةَ قَالَا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ زُهَيْرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ قَوْلَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ نَجْدَةَ الْحَوْطِيُّ مَنْعَ سَهْمِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Auf], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Musa bin Ayyub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Muhammad] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya], dari [kakeknya], bahwaRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar telah membakar harta orang yang berkhianat dan mencambuknya.Abu Daud berkata dan menambahkan didalamnya [Ali bin Bahr] dari [Al Walid] namun saya tidak mendengar darinya kata: "Dan mereka melarang untuk menyerahkan bagiannya." Abu Daud berkata: dan telah menceritakan kepada kami, [Al Walid bin 'Utbah], dan [Abdul Wahhab bin Najdah], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Zuhair bin Muhammad], dari ['Amr bin Syu'aib] perkataannya: dan Abdul Wahhab bin Najdah Al Hauthi tidak menyebutkan pelarangan untuk mengambil sahamnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukuman membakar pelana dan mencambuk pencuri harta umum adalah hukum konsisten yang dijaga sejak zaman Nabi hingga Khulafaur Rasyidin.
- Kebijakan pidana militer dari Abu Bakar dan Umar menjadi contoh nyata ketegasan hukum dalam sistem tata negara Islam.
- Pencabutan jatah bagi pelanggar aturan menunjukkan bahwa kedisiplinan pasukan jauh lebih dihargai daripada sekadar partisipasi pertempuran.
