Sunan Abu Daud Hadits 235 - Darah Haid di Pakaian
Cara Membersihkan Darah Haid yang Menempel pada Pakaian Shalat
Sunan Abu Daud : 235
Sunan Abu DaudNomor Hadis 235
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ جَابِرِ بْنِ صُبْحٍ سَمِعْتُ خِلَاسًا الْهَجَرِيَّ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ كُنْتُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيتُ فِي الشِّعَارِ الْوَاحِدِ وَأَنَا حَائِضٌ طَامِثٌ فَإِنْ أَصَابَهُ مِنِّي شَيْءٌ غَسَلَ مَكَانَهُ وَلَمْ يَعْدُهُ ثُمَّ صَلَّى فِيهِ وَإِنْ أَصَابَ تَعْنِي ثَوْبَهُ مِنْهُ شَيْءٌ غَسَلَ مَكَانَهُ وَلَمْ يَعْدُهُ ثُمَّ صَلَّى فِيهِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Saya dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tidur dalam satu selimut sementara aku sedang haidl, apabila badannya terkena sesuatu dariku, maka beliau membasuh bagian yang terkena tersebut dan tidak membasuh bagian lainnya, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan bagi pasangan suami istri untuk bertukar rasa hangat dan berbagi satu selimut tidur kala sang istri sedang menstruasi.
- Jika tubuh atau kain tak sengaja terpapar darah haid, pembersihannya cukup dengan membasuh titik nodanya saja tanpa harus mencuci penuh bajunya.
- Sebuah pakaian yang bernoda najis akan langsung kembali bersinar suci dan sah dibawa shalat setelah letak najisnya disucikan dengan tuntas.
