Sunan Abu Daud Hadits 2468 - Hukum Berburu Menggunakan Anjing
Hukum Berburu Menggunakan Anjing atau Burung Rajawali
Sunan Abu Daud : 2468
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2468
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا مُجَالِدٌ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَلَّمْتَ مِنْ كَلْبٍ أَوْ بَازٍ ثُمَّ أَرْسَلْتَهُ وَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُلْ مِمَّا أَمْسَكَ عَلَيْكَ قُلْتُ وَإِنْ قَتَلَ قَالَ إِذَا قَتَلَهُ وَلَمْ يَأْكُلْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنَّمَا أَمْسَكَهُ عَلَيْكَ قَالَ أَبُو دَاوُد الْبَازُ إِذَا أَكَلَ فَلَا بَأْسَ بِهِ وَالْكَلْبُ إِذَا أَكَلَ كُرِهَ وَإِنْ شَرِبَ الدَّمَ فَلَا بَأْسَ بِهِ
'Adi bin Hatim Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:"Anjing atau rajawali yang engkau latih kemudian engkau lepaskan dan engkau sebutkan nama Allah, maka makanlah apa yang ia tangkap untukmu!" Aku katakan: "Apabila ia membunuh buruan?" Beliau berkata: "Apabila ia membunuhnya dan tidak makan sedikitpun darinya, maka sesungguhnya ia menangkap untukmu."Abu Daud berkata: Rajawali apabila makan maka tidak mengapa, dan anjing apabila makan maka tidak disukai, dan apabila minum darah maka tidak mengapa.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan berburu menggunakan hewan yang sudah terlatih seperti anjing atau burung rajawali.
- Syarat halalnya hewan buruan adalah wajib menyebut nama Allah saat melepaskan hewan pelacak tersebut.
- Jika hewan pemburu membunuh buruannya tetapi tidak memakannya sedikit pun, maka daging buruan itu halal dimakan.
- Jika anjing memakan sebagian buruan tersebut, maka hasil tangkapannya menjadi sesuatu yang tidak disukai untuk dimakan.
