Sunan Abu Daud Hadits 2469 - Syarat Halal Buruan Anjing
Syarat Halalnya Hewan Buruan dari Tangkapan Anjing
Sunan Abu Daud : 2469
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2469
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ بُسْرِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَيْدِ الْكَلْبِ إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ وَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُلْ وَإِنْ أَكَلَ مِنْهُ وَكُلْ مَا رَدَّتْ عَلَيْكَ يَدَاكَ
Abu Tsa'labah Al Khusyani Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda mengenai buruan anjing: "Apabila engkau melepas anjingmu dan engkau sebutkan nama Allah maka makanlah, dan walaupun ia makan sebagian darinya, dan makanlah apa yang dibawa kembali kedua tanganmu kepadamu!"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan memakan hasil buruan dari anjing pemburu apabila saat dilepas kita menyebut nama Allah.
- Berdasarkan riwayat ini, jika anjing memakan sebagian hasil buruannya, sisa buruan tersebut tetap halal untuk dimakan.
- Umat Islam dianjurkan untuk memanfaatkan hasil tangkapan berburu yang kembali kepada mereka melalui usaha sendiri atau hewan pelacak.
