Hadis 2470

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2470

حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُعَاذِ بْنِ خُلَيْفٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا دَاوُدُ عَنْ عَامِرٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَدُنَا يَرْمِي الصَّيْدَ فَيَقْتَفِي أَثَرَهُ الْيَوْمَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ ثُمَّ يَجِدُهُ مَيِّتًا وَفِيهِ سَهْمُهُ أَيَأْكُلُ قَالَ نَعَمْ إِنْ شَاءَ أَوْ قَالَ يَأْكُلُ إِنْ شَاءَ

Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Mu'adz bin Khulaif], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'laa], telah menceritakan kepada kami [Daud] dari ['Amir], dari [Adi bin Hatim], bahwa ia berkata:"Wahai Rasulullah, salah seorang diantara kami memanah hewan buruan, kemudian ia mengikuti jejaknya selama dua dan tiga hari, kemudian ia mendapatinya telah mati dan padanya terdapat anak panahnya, apakah ia boleh memakannya?" Beliau berkata: "Ya, apabila ia menghendaki." Atau beliau berkata: "Ia boleh memakannya apabila ia menghendaki."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami