Sunan Abu Daud Hadits 2475 - Hukum Memotong Hewan Hidup
Hukum Memotong Bagian Tubuh Hewan yang Masih Hidup
Sunan Abu Daud : 2475
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2475
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي وَاقِدٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ
Abu Waqid Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Semua anggota badan atau daging yang terpotong dari hewan yang masih hidup berstatus sebagai bangkai yang haram dimakan.
- Umat Islam dilarang menyiksa dan menyakiti hewan untuk diambil dagingnya tanpa melakukan penyembelihan yang benar.
- Hadits ini mengajarkan umat Islam untuk berbuat ihsan (kebaikan dan belas kasih) kepada setiap makhluk bernyawa.
