Sunan Abu Daud Hadits 3216 - Larangan Mencampur Kurma dan Anggur Saat Membuat Perasan
Larangan Nabi Mencampur Dua Jenis Kurma atau Anggur untuk Minuman
Sunan Abu Daud : 3216
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3216
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُنْتَبَذَ الزَّبِيبُ وَالتَّمْرُ جَمِيعًا وَنَهَى أَنْ يُنْتَبَذَ الْبُسْرُ وَالرُّطَبُ جَمِيعًا
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Atha bin Abu Rabbah] dari [Jabir bin Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwaBeliau telah melarang anggur dan kurma dibuat perasan bersama-sama, beliau juga melarang kurma mentah dan kurma segar dibuat perasan secara bersamaan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan merendam anggur dan kurma di dalam satu wadah yang sama untuk dijadikan minuman.
- Larangan mencampur kurma mentah (busr) dan kurma basah (ruthab) untuk perasan minuman.
- Tindakan pencegahan syariat Islam agar umatnya terhindar dari meminum sesuatu yang mendekati memabukkan.
