Sunan Abu Daud Hadits 2478 - Kewajiban Menulis Wasiat
Kewajiban Menyegerakan Penulisan Wasiat bagi Seorang Muslim
Sunan Abu Daud : 2478
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2478
حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata:"Tidak dibenarkan seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan kemudian bermalam selama dua malam melainkan wasiatnya telah tertulis di sisinya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Setiap Muslim yang memiliki amanah atau kewajiban harta sangat dianjurkan untuk segera menuliskannya dalam sebuah wasiat.
- Penulisan wasiat tidak boleh ditunda-tunda terlalu lama, idealnya harus sudah siap sebelum dua malam berlalu.
- Menyiapkan wasiat sejak dini merupakan langkah bijak untuk mencegah perselisihan keluarga dan menjaga hak orang lain.
