Sunan Abu Daud Hadits 2483 - Ancaman Zalim dalam Wasiat
Ancaman Neraka Bagi Orang yang Merugikan Ahli Waris Lewat Wasiat
Sunan Abu Daud : 2483
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2483
حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْصَّمَدِ حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُدَّانِيُّ حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ بْنُ جَابِرٍ حَدَّثَنِي شَهْرُ بْنُ حَوْشَبٍ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ وَالْمَرْأَةُ بِطَاعَةِ اللَّهِ سِتِّينَ سَنَةً ثُمَّ يَحْضُرُهُمَا الْمَوْتُ فَيُضَارَّانِ فِي الْوَصِيَّةِ فَتَجِبُ لَهُمَا النَّارُ قَالَ وَقَرَأَ عَلَيَّ أَبُو هُرَيْرَةَ مِنْ هَا هُنَا { مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ } حَتَّى بَلَغَ { ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ } قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا يَعْنِي الْأَشْعَثَ بْنَ جَابِرٍ جَدَّ نَصْرِ بْنِ عَلِيٍّ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Sesungguhnya ada seorang laki-laki dan wanita yang beramal dengan ketaatan kepada Allah selama enam puluh tahun kemudian kematian menghampiri mereka berdua, lalu mereka menyulitkan (para pewaris) dalam berwasiat sehingga neraka adalah wajib bagi mereka."Kemudian Abu Hurairah membacakan ayat kepadaku dari sini: {Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudlarat (kepada ahli waris)} hingga sampai firmanNya: {Dan itulah kemenangan yang besar}. (An Nisa': 12-13)Abu Daud berkata: orang ini yaitu Al Asy'ats bin Jabir adalah kakek Nashr bin Ali.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam dilarang keras merekayasa wasiat dengan niat jahat untuk merugikan atau menghilangkan jatah ahli waris yang sah.
- Meskipun seseorang rajin beribadah puluhan tahun, dosa berbuat zalim dalam membagi harta waris bisa membatalkan pahalanya dan membawanya ke neraka.
- Pembagian wasiat harus dijalankan secara adil, jujur, dan tidak boleh menimbulkan perselisihan atau kerugian pada ahli waris.
