Sunan Abu Daud Hadits 2503 - Definisi Waris Kalalah
Memahami Makna Kalalah dalam Hukum Pembagian Warisan Islam
Sunan Abu Daud : 2503
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2503
حَدَّثَنَا مَنْصُورُ بْنُ أَبِي مُزَاحِمٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَسْتَفْتُونَكَ فِي الْكَلَالَةِ فَمَا الْكَلَالَةُ قَالَ تُجْزِيكَ آيَةُ الصَّيْفِ فَقُلْتُ لِأَبِي إِسْحَقَ هُوَ مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَدَعْ وَلَدًا وَلَا وَالِدًا قَالَ كَذَلِكَ ظَنُّوا أَنَّهُ كَذَلِكَ
Al Bara' bin 'Azib Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, mereka meminta fatwa kepada engkau mengenai kalalah, apakah kalalah itu?" Beliau berkata: "Cukup bagimu ayat yang turun pada musim panas."Kemudian aku katakan kepada Abu Ishaq: Ia adalah orang yang mati dan tidak meninggalkan anak dan ayah, ia berkata: Demikianlah mereka meyakini.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kalalah adalah sebutan untuk orang meninggal yang tidak memiliki ahli waris dari jalur ayah dan juga anak.
- Nabi sering kali langsung merujuk pada ayat Al-Qur'an untuk menjawab persoalan hukum sahabat.
- Ayat terakhir Surat An-Nisa dikenal juga dengan sebutan 'ayat musim panas' karena waktu turunnya.
