Sunan Abu Daud Hadits 2508 - Hak Waris Nenek dalam Islam
Bagian Warisan Nenek Menurut Syariat Islam
Sunan Abu Daud : 2508
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2508
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِي رِزْمَةَ أَخْبَرَنِي أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ أَبُو الْمُنِيبِ الْعَتَكِيِّ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ لِلْجَدَّةِ السُّدُسَ إِذَا لَمْ يَكُنْ دُونَهَا أُمٌّ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Aziz bin Abu Rizmah], telah mengabarkan kepadaku [ayahku], telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah Abu Al Munib Al 'Ataki], dari [Ibnu Buraidah] dari [ayahnya], bahwaNabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan kepada nenek bagian seperenam apabila tidak ada ibu bersamanya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nenek memiliki hak sah mendapatkan warisan dari cucunya yang wafat.
- Bagian fardh atau warisan pasti yang ditetapkan untuk nenek adalah seperenam dari harta.
- Nenek hanya mendapat warisan dengan syarat ibu kandung dari jenazah sudah meninggal atau tidak ada.
