Sunan Abu Daud Hadits 2509 - Pembagian Warisan Kakek
Hak Warisan Kakek dari Cucu yang Meninggal
Sunan Abu Daud : 2509
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2509
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنً أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ ابْنَ ابْنِي مَاتَ فَمَا لِي مِنْ مِيرَاثِهِ فَقَالَ لَكَ السُّدُسُ فَلَمَّا أَدْبَرَ دَعَاهُ فَقَالَ لَكَ سُدُسٌ آخَرُ فَلَمَّا أَدْبَرَ دَعَاهُ فَقَالَ إِنَّ السُّدُسَ الْآخَرَ طُعْمَةٌ قَالَ قَتَادَةُ فَلَا يَدْرُونَ مَعَ أَيِّ شَيْءٍ وَرَّثَهُ قَالَ قَتَادَةُ أَقَلُّ شَيْءٍ وَرِثَ الْجَدُّ السُّدُسُ
Imran bin Hushain Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya cucu laki-laki saya meninggal, maka berapakah warisan untuk saya?" Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Engkau mendapatkan seperenam." Kemudian tatkala laki-laki tersebut pergi beliau berkata: "Engkau mendapat seperenam yang lain." Kemudian tatkala orang tersebut pergi beliau berkata: "Seperenam yang lain adalah makanan."Qatadah berkata: Mereka tidak mengetahui bersama siapakah beliau memberinya warisan tersebut. Qatadah berkata: Bagian minimal yang diperoleh seorang kakek adalah seperenam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kakek secara sah termasuk ahli waris yang mendapatkan hak harta dari cucunya.
- Bagian warisan pasti paling minimal bagi seorang kakek adalah seperenam.
- Pemimpin atau hakim Islam berhak memberi kebijakan tambahan atau santunan waris pada kakek sesuai kondisi.
