Sunan Abu Daud Hadits 255 - Kewajiban Berwudhu Setiap Shalat Saat Istihadlah
Aturan Jelas Mengenai Mandi dan Wudhu Bagi Wanita Istihadlah
Sunan Abu Daud : 255
Sunan Abu DaudNomor Hadis 255
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ زِيَادٍ و حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي الْيَقْظَانِ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمُسْتَحَاضَةِ تَدَعُ الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِهَا ثُمَّ تَغْتَسِلُ وَتُصَلِّي وَالْوُضُوءُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ قَالَ أَبُو دَاوُد زَادَ عُثْمَانُ وَتَصُومُ وَتُصَلِّي
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far bin Ziyad], dan telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari Abu Al Yaqzhan dari [Adi bin Tsabit] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,Tentang wanita yang istihadlah (mengeluarkan darah penyakit): "Hendaklah dia meninggalkan shalat pada hari-hari haidlnya, kemudian mandi dan shalat, serta berwudlu pada setiap kali shalat."Abu Dawud berkata: Utsman menambahkan: dan puasa serta shalat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mandi besar begitu kalender haid terlewati merupakan syarat utama agar semua amalan shalat dan puasa dianggap sah.
- Keluarnya cairan berupa darah dari kemaluan secara medis selalu menyebabkan wudhu seseorang batal secara langsung.
- Wanita yang berstatus sedang menderita darah penyakit istihadlah dibolehkan dan bebas menunaikan ibadah puasa.
