Sunan Abu Daud Hadits 2561 - Dasar Pembagian Harta Fa'i
Kriteria Umar bin Khattab Membagikan Harta Fa'i
Sunan Abu Daud : 2561
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2561
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسِ بْنِ الْحَدَثَانِ قَالَ ذَكَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَوْمًا الْفَيْءَ فَقَالَ مَا أَنَا بِأَحَقَّ بِهَذَا الْفَيْءِ مِنْكُمْ وَمَا أَحَدٌ مِنَّا بِأَحَقَّ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا أَنَّا عَلَى مَنَازِلِنَا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَسْمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَالرَّجُلُ وَقِدَمُهُ وَالرَّجُلُ وَبَلَاؤُهُ وَالرَّجُلُ وَعِيَالُهُ وَالرَّجُلُ وَحَاجَتُهُ
Malik bin Aus bin Al Hadatsan Diriwayatkan dari:
Pada suatu hari [Umar] menyebutkan fa'i, kemudian ia berkata: 'Aku bukanlah orang yang lebih berhak terhadap fa'i ini daripada kalian, dan tidak ada seorang pun diantara kita yang lebih berhak terhadapnya dari pada orang yang lain, hanya saja kita berada pada posisi yang telah dijelaskan dari Kitab Allah 'azza wa jalla serta pembagian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka seseorang bagiannya sesuai dengan cepatnya ia masuk Islam, dan seseorang bagiannya sesuai dengan musibah yang menimpanya, sesuai dengan orang yang menjadi tanggungannya dan seseorang bagiannya sesuai dengan kebutuhannya.'
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sistem penyaluran santunan negara kepada masyarakat dianjurkan memiliki acuan yang transparan, adil, dan tepat sasaran.
- Faktor banyaknya anggota keluarga yang perlu diberi makan harus menjadi bahan pertimbangan bagi pemimpin dalam menaikkan santunan.
- Bahkan sekelas khalifah sekalipun tidak merasa dirinya lebih layak untuk menimbun harta kenegaraan dibanding rakyat kecilnya.
