Sunan Abu Daud Hadits 2568 - Batas Usia Mengikuti Perang
Batas Usia Kedewasaan Fisik untuk Ikut Serta dalam Perang
Sunan Abu Daud : 2568
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2568
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُرِضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ فَلَمْ يُجِزْهُ وَعُرِضَهُ يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَهُوَ ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَهُ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Ibnu Umar diusulkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengikuti perang pada waktu perang Uhud dan saat itu dia berumur empat belas tahun, tetapi Beliau tidak mengizinkannya. ketika perang Khandaq dia diusulkan kepada Rasulullah dan saat itu dia berusia lima belas tahun maka Rasulullah mengizinkannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Usia lima belas tahun menjadi acuan penting kesiapan fisik dan kedewasaan seseorang dalam syariat Islam.
- Seorang pemimpin atau panglima berhak menolak anggota pasukan yang dirasa belum memenuhi syarat usia dan kekuatan fisik.
- Anak-anak muda pada zaman Nabi memiliki semangat berkorban yang sangat luar biasa untuk membela kebenaran agama.
