Sunan Abu Daud Hadits 2602 - Shafiyyah dan Sahabat Dihyah
Perpindahan Hak Asuh Tawanan: Dari Dihyah kepada Nabi
Sunan Abu Daud : 2602
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2602
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ صَارَتْ صَفِيَّةُ لِدِحْيَةَ الْكَلْبِيِّ ثُمَّ صَارَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Shafiyyah telah menjadi milik Dihyah Al Kalbi, kemudian menjadi milik Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keputusan hasil pembagian barang atau orang (tawanan) masih bisa diubah pimpinan atas dasar pertimbangan yang lebih jernih.
- Mengalihkan hak tawanan penting kepada pemimpin tertinggi bertujuan untuk melindungi kedudukan terhormat pihak keluarga lawannya.
- Sebagai bawahan, Dihyah merelakan dengan ikhlas apa yang sempat jadi miliknya demi kebaikan Rasulullah.
