Sunan Abu Daud Hadits 2602 - Shafiyyah dan Sahabat Dihyah

Perpindahan Hak Asuh Tawanan: Dari Dihyah kepada Nabi

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2602

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ صَارَتْ صَفِيَّةُ لِدِحْيَةَ الْكَلْبِيِّ ثُمَّ صَارَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Anas bin Malik Diriwayatkan dari:

Shafiyyah telah menjadi milik Dihyah Al Kalbi, kemudian menjadi milik Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Keputusan hasil pembagian barang atau orang (tawanan) masih bisa diubah pimpinan atas dasar pertimbangan yang lebih jernih.
  • Mengalihkan hak tawanan penting kepada pemimpin tertinggi bertujuan untuk melindungi kedudukan terhormat pihak keluarga lawannya.
  • Sebagai bawahan, Dihyah merelakan dengan ikhlas apa yang sempat jadi miliknya demi kebaikan Rasulullah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami