Sunan Abu Daud Hadits 2603 - Mahar Ganti Rugi Tujuh Budak

Kompensasi Nabi Menebus Shafiyyah dari Dihyah

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2603

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَّادٍ الْبَاهِلِيُّ حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍ قَالَ وَقَعَ فِي سَهْمِ دِحْيَةَ جَارِيَةٌ جَمِيلَةٌ فَاشْتَرَاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعَةِ أَرْؤُسٍ ثُمَّ دَفَعَهَا إِلَى أُمِّ سُلَيْمٍ تَصْنَعُهَا وَتُهَيِّئُهَا قَالَ حَمَّادٌ وَأَحْسَبُهُ قَالَ وَتَعْتَدُّ فِي بَيْتِهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَيٍّ

Anas Diriwayatkan dari:

Telah jatuh di saham Dihyah seorang budak cantik, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membelinya dengan tujuh ar-us (budak), kemudian beliau menyerahkannya kepada Ummu Sulaim, agar ia mempersiapkannya.Hammad berkata: Dan aku yakin Anas berkata: Dan Shafiyyah binti Huyai ber'iddah di rumahnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tidak ada perampasan hak milik bawahan oleh pemimpin secara paksa; hukum Islam menjunjung perniagaan tukar ganti (kompensasi) yang setara.
  • Mendandani dan menghias wanita calon pengantin adalah kebiasaan baik yang juga diizinkan oleh budaya Islam awal.
  • Menitipkan calon pasangan baru kepada perempuan salehah (Ummu Sulaim) memperlihatkan kehati-hatian dalam etika pergaulan dan iddah.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami