Sunan Abu Daud Hadits 2642 - Ketentuan Jizyah di Yaman
Ketentuan Pembayaran Jizyah Satu Dinar Bagi Ahli Kitab
Sunan Abu Daud : 2642
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2642
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ مُعَاذٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا وَجَّهَهُ إِلَى الْيَمَنِ أَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ حَالِمٍ يَعْنِي مُحْتَلِمًا دِينَارًا أَوْ عَدْلَهُ مِنْ الْمُعَافِرِيِّ ثِيَابٌ تَكُونُ بِالْيَمَنِ حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ مُعَاذٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Mu'adz Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], dari [Al A'masy], dari [Abu Wail], dari [Mu'adz], bahwaNabi shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala mengutusnya ke Yaman beliau memerintahkannya agar ia mengambil dari setiap orang yang baligh zakat satu dinar atau yang setara dengannya dari mu'afiri, yaitu pakaian yang ada di Yaman.Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], telah menceritakan kepada kami [Al A'masy], dari [Ibrahim], dari [Masruq], dari [Mu'adz], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti itu.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kewajiban jizyah hanya dibebankan kepada warga negara non-muslim yang sudah menginjak usia baligh, sehingga anak-anak dibebaskan.
- Pemimpin boleh memberikan kemudahan metode bayar pajak dengan barang berharga pengganti jika mata uang sedang sulit didapatkan.
- Nilai pajak satu dinar adalah beban yang sangat adil dan rasional sebagai imbalan jaminan perlindungan penuh dari negara Islam.
