Sunan Abu Daud Hadits 2673 - Hukum Memagari Lahan Kosong
Membuat Pagar Sebagai Tanda Kepemilikan Lahan dalam Islam
Sunan Abu Daud : 2673
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2673
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ
Samurah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Barangsiapa yang memagari kebun di atas tanah, maka lahan tersebut adalah miliknya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Membangun pembatas atau pagar di tanah kosong merupakan cara sah untuk memiliki tanah tersebut.
- Pemberian tanda fisik pada batas tanah sangat penting untuk mencegah perselisihan batas lahan dengan tetangga.
- Islam memudahkan tata cara kepemilikan harta bagi mereka yang mau bergerak dan berusaha secara langsung.
