Sunan Abu Daud Hadits 2673 - Hukum Memagari Lahan Kosong

Membuat Pagar Sebagai Tanda Kepemilikan Lahan dalam Islam

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2673

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ

Samurah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Barangsiapa yang memagari kebun di atas tanah, maka lahan tersebut adalah miliknya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Membangun pembatas atau pagar di tanah kosong merupakan cara sah untuk memiliki tanah tersebut.
  • Pemberian tanda fisik pada batas tanah sangat penting untuk mencegah perselisihan batas lahan dengan tetangga.
  • Islam memudahkan tata cara kepemilikan harta bagi mereka yang mau bergerak dan berusaha secara langsung.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami