Sunan Abu Daud Hadits 2754 - Larangan Wanita Mengiringi Jenazah

Hukum Makruh Wanita Mengiringi Jenazah ke Tempat Pemakaman

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2754

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ نُهِينَا أَنْ نَتَّبِعَ الْجَنَائِزَ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

Ummu 'Athiyyah Diriwayatkan dari:

Kami dilarang mengikuti (mengiringi) jenazah, akan tetapi tidak haramkan atas kami.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Adanya larangan bagi kaum wanita muslimah untuk ikut mengiringi jenazah sampai ke liang kubur.
  • Larangan tersebut tidak berstatus haram secara mutlak, melainkan bermakna makruh menurut mayoritas pandangan ulama.
  • Syariat ini bertujuan baik untuk menjaga emosi, kesedihan, serta kehormatan kaum wanita agar tidak jatuh ke dalam dosa ratapan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami