Sunan Abu Daud Hadits 2754 - Larangan Wanita Mengiringi Jenazah
Hukum Makruh Wanita Mengiringi Jenazah ke Tempat Pemakaman
Sunan Abu Daud : 2754
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2754
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ نُهِينَا أَنْ نَتَّبِعَ الْجَنَائِزَ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Ummu 'Athiyyah Diriwayatkan dari:
Kami dilarang mengikuti (mengiringi) jenazah, akan tetapi tidak haramkan atas kami.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Adanya larangan bagi kaum wanita muslimah untuk ikut mengiringi jenazah sampai ke liang kubur.
- Larangan tersebut tidak berstatus haram secara mutlak, melainkan bermakna makruh menurut mayoritas pandangan ulama.
- Syariat ini bertujuan baik untuk menjaga emosi, kesedihan, serta kehormatan kaum wanita agar tidak jatuh ke dalam dosa ratapan.
