Sunan Abu Daud Hadits 2781 - Shalat Jenazah di Atas Kuburan
Hukum Menyalatkan Jenazah di Atas Kuburan yang Masih Baru
Sunan Abu Daud : 2781
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2781
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا إِسْحَقَ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَبْرٍ رَطْبٍ فَصَفُّوا عَلَيْهِ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا فَقُلْتُ لِلشَّعْبِيِّ مَنْ حَدَّثَكَ قَالَ الثِّقَةُ مَنْ شَهِدَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ
Asy Sya'bi Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati sebuah kuburan yang masih basah (belum lama proses penguburannya), kemudian mereka berbaris untuk menshalatinya dan beliau bertakbir empat kali.Aku katakan kepada Asy Sya'bi: siapakah yang menceritakan kepada anda? Ia berkata: orang tsiqah orang yang menyaksikannya (peristiwa itu) yaitu Ibnu Abbas.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat diperbolehkan menyalatkan jenazah di atas makam yang masih baru jika kita tertinggal pelaksanaan shalat awalnya.
- Pelaksanaan shalat jenazah di kuburan tetap harus dilakukan dengan tertib, yaitu mengatur barisan (shaf).
- Jumlah takbir shalat jenazah di atas pemakaman jumlahnya sama seperti biasa, yakni empat kali takbir.
