Sunan Abu Daud Hadits 2781 - Shalat Jenazah di Atas Kuburan

Hukum Menyalatkan Jenazah di Atas Kuburan yang Masih Baru

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2781

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا إِسْحَقَ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَبْرٍ رَطْبٍ فَصَفُّوا عَلَيْهِ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا فَقُلْتُ لِلشَّعْبِيِّ مَنْ حَدَّثَكَ قَالَ الثِّقَةُ مَنْ شَهِدَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ

Asy Sya'bi Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati sebuah kuburan yang masih basah (belum lama proses penguburannya), kemudian mereka berbaris untuk menshalatinya dan beliau bertakbir empat kali.Aku katakan kepada Asy Sya'bi: siapakah yang menceritakan kepada anda? Ia berkata: orang tsiqah orang yang menyaksikannya (peristiwa itu) yaitu Ibnu Abbas.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sangat diperbolehkan menyalatkan jenazah di atas makam yang masih baru jika kita tertinggal pelaksanaan shalat awalnya.
  • Pelaksanaan shalat jenazah di kuburan tetap harus dilakukan dengan tertib, yaitu mengatur barisan (shaf).
  • Jumlah takbir shalat jenazah di atas pemakaman jumlahnya sama seperti biasa, yakni empat kali takbir.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami