Sunan Abu Daud Hadits 2782 - Jumlah Takbir Shalat Jenazah
Bolehkah Takbir Shalat Jenazah Dilakukan Sebanyak Lima Kali?
Sunan Abu Daud : 2782
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2782
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ كَانَ زَيْدٌ يَعْنِي ابْنَ أَرْقَمَ يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا أَرْبَعًا وَإِنَّهُ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ خَمْسًا فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُهَا قَالَ أَبُو دَاوُد وَأَنَا لِحَدِيثِ ابْنِ الْمُثَنَّى أَتْقَنُ
Ibnu Abu Laila Diriwayatkan dari:
[Zaid yaitu Ibnu Arqam] bertakbir ketika menshalatkan jenazah kami empat kali (takbir). Dan ia pernah bertakbir ketika menshalatkan jenazah lima kali (takbir). Kemudian aku bertanya kepadanya. Kemudian ia berkata: Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bertakbir sebanyak itu.Abu Daud berkata: Dan aku lebih yakin kepada hadits Ibnu Al Mutsanna.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jumlah standar takbir shalat jenazah yang paling umum dan sering diamalkan memang berjumlah empat kali.
- Diperbolehkan sesekali bertakbir sebanyak lima kali dalam shalat jenazah karena amalan tersebut memiliki dasar dari Nabi.
- Adanya keluwesan dalam tata cara ibadah Islam selama ada dalil riwayat yang kuat yang mendukung praktik tersebut.
