Sunan Abu Daud Hadits 2794 - Hak Keluarga Dekat dalam Mengurus Jenazah
Keluarga Terdekat Paling Berhak Memandikan dan Mengurus Jenazah
Sunan Abu Daud : 2794
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2794
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ عَنْ عَامِرٍ قَالَ غَسَّلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِيٌّ وَالْفَضْلُ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ وَهُمْ أَدْخَلُوهُ قَبْرَهُ قَالَ حَدَّثَنَا مَرْحَبٌ أَوْ أَبُو مَرْحَبٍ أَنَّهُمْ أَدْخَلُوا مَعَهُمْ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ فَلَمَّا فَرَغَ عَلِيٌّ قَالَ إِنَّمَا يَلِي الرَّجُلَ أَهْلُهُ
Amir Diriwayatkan dari:
Ali, Al Fadll, dan Usamah bin Zaid memandikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka memasukkannya ke dalam kubur beliau. Ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Marhab] atau Abu Marhab bahwa mereka memasukkan Abdurrahman bersama mereka, kemudian setelah selesai, Ali berkata: Sesungguhnya yang mengurusi seseorang adalah keluarganya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keluarga terdekat jenazah adalah orang yang paling berhak dan diutamakan untuk memandikan jenazah tersebut.
- Keluarga inti juga yang paling berhak memimpin proses memasukkan jenazah ke dalam liang kubur.
- Diperbolehkan mengajak orang lain yang bisa dipercaya di luar keluarga inti jika dibutuhkan bantuan.
