Sunan Abu Daud Hadits 2872 - Larangan Menghina Diri Saat Thawaf
Meluruskan Kekeliruan dalam Ibadah: Larangan Menghina Diri Saat Thawaf
Sunan Abu Daud : 2872
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2872
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَلَيْمَانُ الْأَحْوَلُ أَنَّ طَاوُسًا أَخْبَرَهُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ وَهُوَ يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ بِإِنْسَانٍ يَقُودُهُ بِخِزَامَةٍ فِي أَنْفِهِ فَقَطَعَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقُودَهُ بِيَدِهِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sedang berthawaf di Ka'bah melewati seseorang yang dituntun dengan tali di hidungnya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memotongnya dan memerintahkannya agar menuntunnya dengan tangannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Manusia adalah makhluk mulia dan tidak boleh merendahkan dirinya seperti hewan, meskipun dengan dalih beribadah.
- Tindakan saling menuntun dalam ibadah seperti thawaf diperbolehkan jika dilakukan dengan wajar, yakni dengan saling memegang tangan.
- Pemimpin atau tokoh agama berhak dan wajib meluruskan praktik ibadah masyarakat yang menyimpang dari akal sehat dan syariat.
